Categories: Kabar

Diprotes Ridwan Kamil, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Batal Naik

KalbarOnline.com – Setelah mendapat protes dari Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akhirnya ditunda.

“Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19,” tulis keterangan PUPR di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bereaksi saat mengetahui tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami kenaikan sejak Sabtu (5/9/2020).

Menurut Kang Emil (sapaan akrabnya) jika tarif tol dinaikan maka bukan tidak mungkin beban masyarakat akan semakin besar apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Semestinya kenaikan tarif dua jalan tol tersebut ditunda, pasalnya ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19,” katanya usai menghadiri acara hari jadi ke-115 Pondok Pesantren Suryalaya di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Sabtu (5/9/2020).

Baginya, kebijakan penyesuaian tarif jalan tol tersebut dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Protes ini sudah disampaikan Ridwan Kamil kepada Menteri Perhubungan (Menhub).

Naiknya tarif tol tersebut, diakuinya pasti memiliki alasan kuat, namun tetap saja kurang tepat dilaksanakan saat pandemi COVID-19 ini, dan diharapkan kebijakan itu bisa dikaji ulang oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

1 hour ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

1 hour ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

1 hour ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago