Catat, PSBB di Seluruh Kota-Kabupaten Banten Mulai Diterapkan Senin Ini

KalbarOnline.com – Kasus Covid-19 di sejumlah daerah Provinsi Banten masih menunjukan tren peningkatan alias belum terkendali sama sekali. Bahkan di beberapa daerah, ada yang kembali masuk zona merah.

Karenanya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten mulai Senin (7/9/2020). Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten.

Diketahui, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah Covid-19. Sedangkan, enam daerah lainnya masuk zona oranye. “PSBB (Tangerang Raya) diperpanjang, dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Banten,” kata Wahidin dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga :  Hore! PT KAI Gratiskan Tiket untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Syaratnya

Sementara Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Minggu (6/9/2020) mengatakan, PSBB diperpanjang atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim. “Perintah Pak Gubernur diperpanjang, sampai 20 September,” ujarnya.

Tingginya penularan virus COVID-19 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi dasar perpanjangan PSBB.

Berdasar data Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang diunggah di Instagram resminya, kategori zona merah ditetapkan pada dua wilayah yaknj Kota Tangerang dengan pasien COVID-19 yang masih dirawat 143 orang.

Demikian juga Kabupaten Tangerang yang masih dirawat 191 orang. Sementara Kota Tangsel dengan 101 orang pasien yang dirawat, masuk zona orange.

Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 1, Enos-Yudha Ajak Masyarakat Bersatu Majukan OKU Timur

Arief mengaku di Kota Tangerang sendiri, tren penularan mulai menurun. Angka positifity rate di pekan pertama PSBB ke-9 sebesar 2.9 persen. Sementara dipekan kedua turun menjadi 2.5 persen.

Dengan masih tingginya angka penularan COVID-19 di Tangerang, Arief kembali menegaskan agar nasyarakat masyarakat mematuhi protokol kesehatan secafa ketat.

“Jalankan dengan  ketat nemakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Selalu mandi atau membersihkan badan sepulang dari aktifitas luar. Seperti bekerja, dari pasar, swalayan ataupun berolahraga,” tandasnya.[asa]

Comment