Categories: Nasional

KPK Sebut Gibran dan Bobby Telah Menyerahkan LHKPN

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dan menantunya, Bobby Nasution telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kedunya diketahui mengikuti Pilkada Serentak 2020.

Gibran pun telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon Wali Kota Solo. Sedangkan, Bobby juga telah mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Medan.

“Keduanya (Gibran dan Bobby) telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Minggu (6/9).

LHKPN keduanya, lanjut Ipi, telah diperiksa oleh tim KPK. Keduanya pun telah menerima tanda terima pelaporan LHKPN sebagai syarat mengikuti Pilkada Serentak 2020.

“Perbaikan terkait isian harta dan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya telah disampaikan. Sehingga keduanya telah menerima tanda terima LHKPN,” cetus Ipi.

Ipi pun tak lupa mengingatkan para calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2020 untuk segera menyampaikan LHKPN. Hingga Kamis (3/9), KPK telah menerima 627 LHKPN bakal calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima. Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

“KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung,” ucap Ipi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

“Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK),” ujar Ipi.

Sementara itu, bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email. Ditegaskan, mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.

“Yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

3 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

3 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

3 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

8 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago