Categories: Kabar

Daftar KPU, Bawaslu Menduga 141 Paslon Langgar Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran Pilkada 2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar seperti dilansir dari laman Bawaslu RI, Minggu (6/9/2020).

Fritz menjelaskan, dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Menurut dia, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran.

Bawaslu, kata Frizt, akan memberikan saran perbaikan (teguran) kepada para bapaslon. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” tuturnya.

Terkait sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), maka yang menjadi tanggung jawab Bawaslu adalah memberikan saran perbaikan.

Ia menambahkan, selain UU Pilkada masih ada undang-undang lainnya yang perlu diperhatikan. Misalnya, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajutinya lebih jauh.

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat,” terangnya.

Fritz menegaskan, pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19 covid-19 bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja. Ia menyarankan seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun juga ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.

“Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago