Categories: Nasional

Bawaslu Sebut 141 Bapaslon Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPUD saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Fritz menegaskan, Bawaslu akan menegur para bapaslon yang melanggar prosedur protokol kesehatan. Bahkan, Bawaslu juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian.

Padahal, KPU jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon. Hal ini sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ucap Fritz.

Fritz berujar, selain UU Pemilihan masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan, misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomdesikan kepada aparat kepolisian guna menindaklajuti sanksi tersebut.

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” tandas Fritz.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi di Pontianak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Masalah Ekonomi

KalbarOnline, Pontianak - Seorang anggota polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas dengan cara…

16 mins ago

Mengenal Yuan Prawida, Musisi Sape yang Tampil di Gala Dinner KTT World Water Forum Ke-10 di Bali

KalbarOnline, Pontianak - Musisi Sape’ asal Kalimantan Barat, Yuan Prawida mendapat kehormatan memainkan alat musik…

30 mins ago

BKPSDM Kapuas Hulu Raih Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Yogjakarta - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu meraih dua penghargaan…

32 mins ago

Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Asistensi Bidang Keuangan di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan asistensi bidang keuangan di…

34 mins ago

Lampu Runway Bandara Supadio Sempat Padam, Penerbangan Sejumlah Maskapai Kini Kembali Normal

KalbarOnline, Pontianak - Bandara Supadio telah kembali beroperasi usai sejumlah penerbangan baik itu kedatangan maupun…

1 hour ago

Tali Layang Lukai Wajah Pengendara Motor Saat Melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pengendara motor menjadi korban tali layang saat melintas di Duplikasi Jembatan…

1 hour ago