Bawaslu Sebut 141 Bapaslon Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPUD saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Fritz menegaskan, Bawaslu akan menegur para bapaslon yang melanggar prosedur protokol kesehatan. Bahkan, Bawaslu juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian.

Padahal, KPU jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon. Hal ini sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  65 Ribu Nakes Belum Registrasi Ulang Vaksinasi

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ucap Fritz.

Fritz berujar, selain UU Pemilihan masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan, misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomdesikan kepada aparat kepolisian guna menindaklajuti sanksi tersebut.

Baca Juga :  Kasus Orient, DPR: WNA Tidak Berhak Ikut Pesta Demokrasi di Indonesia

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” tandas Fritz.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment