Categories: Nasional

4 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Karena Langgar Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan surat teguran tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan virus korona atau Covid-19. Setidaknya ada empat kepala daerah yang dikatakan melanggar protokol kesehatan.

Diketahui, surat teguran tersebut ditujukan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Bupati Cellica dianggap melanggar karena menggelar arak-arakn massa.

“Mendagri menyatakan, Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (6/9). Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat, 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri.

Selain Cellica, Tito juga sebelumnya telah menegur secara tertulis dua Bupati yakni, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba terkait pengabaian physical distancing Covid-19. Keduanya abai saat Rajiun sebagai bakal calon Bupati petahana melakukan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan.

Rajiun yang merupakan bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat dan juga oleh LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna pada 13 Agustus 2020 lalu. Penyambutan itu, karena telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

“Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” cetus Tito.

Kemudian, Tito juga menegur Bupati Wakatobi Arhawi yang menyepelekan protokol kesehatan Covid-19. Arhawi yang merupakan bakal calon kepala daerah melakukan kampanye yang dihadiri ribuan orang.

“Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi. Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ungkap Tito.

Para kepala daerah itu dinilai melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, mereka juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal juga telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” tandas Tito.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Marak “Manusia Silver” di Pontianak, Dokter Icha: Bisa Terkena Kanker Kulit

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…

27 mins ago

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…

29 mins ago

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

49 mins ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

50 mins ago

8 Puskesmas di Kubu Raya Terima Ambulans

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyerahkan 8 unit mobil…

52 mins ago

Tahapan Pilkada Diluncurkan, Kamaruzaman Ingatkan Netralitas ASN

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak masyarakat untuk menjadikan…

53 mins ago