KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Paslon Eriyanto Harun-Mateus Yudi

KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Paslon Eriyanto Harun-Mateus Yudi

KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang secara resmi telah membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan wakil Bupati Ketapang untuk Pilkada Ketapang 2020, Jumat (4/9/2020).

Pada hari pertama pembukaan pendaftaran terdapat dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Ketapang yang melakukan pendaftaran di KPU Ketapang. Paslon Iin Solinar-Rahmat Sutoyo yang diusung oleh Gerindra, Demokrat dan Perindo pertama kali mendaftar disusul Paslon Eriyanto Harun-Mateus Yudi dengan partai pengusung PDIP dan PAN.

Namun dari dua Paslon yang mendaftar itu, pasangan Eriyanto Harun-Mateus Yudi harus melakukan pendaftaran kembali, lantaran terdapat dokumen yang belum lengkap pada berkas pendaftarannya sehingga di kembalikan oleh KPU Ketapang.

KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Paslon Eriyanto Harun-Mateus Yudi 2

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan kalau pihaknya mengembalikan semua berkas pendaftaran pasangan ini lantaran setelah diperiksa terdapat ketidak absahan pada salah satu dokumen sehingga harus diperbaiki pada masa pendaftaran yang akan berlangsung hingga 6 September 2020.

Baca Juga :  Sile Ketapang Jadi Maskot Pilkada Ketapang 2020

“Kita sudah periksa, dalam pendaftaran memang ada dokumen yang harus dibawa sebagai syarat menjadi Bupati dan Wakil Bupati, syarat pencalonan itu harus lengkap dan absah. Syarat pencalonan itu untuk pendaftaran ini lengkap saja, keabsahannya nanti diverifikasi pada masa penelitian administrasi,” katanya.

KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Paslon Eriyanto Harun-Mateus Yudi 3

“Pasangan calon Pak Eriyanto dan Mateus Yudi sudah kita verifikasi tadi, bahwa ada ketidakabsahan di  Formulir B KWK Parpol Politik tingkat Kabupaten Ketapang yang mengusungkan kemudian B1 KWK untuk Partai PAN untuk B1 KWK persetujuan dari pimpinan pusat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Polres Ketapang Gelar Olahraga Bersama

“Nah, dua jenis dokumen ini, dengan salah satu Partai ini tidak mencantumkan materai sebagai ketentuan dalam juklis 394 menyebutkan ditandatangani oleh pimpinan dan mencantumkan materai 6000 dalam tanda tangan ketua Partai tersebut yang pengusung di Kabupaten maupun tingkat pusat,” ungkapnya.

Tedi Wahyudin juga mengatakan kalau pihaknya bukan menolak berkas pendaftaran paslon Eriyanto Harun dan Mateus Yudi, melainkan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan.

“Ini bukan penolakan ya, ini adalah pengembalian pendaftaran untuk diperbaiki, diperbaikinya adalah pada masa pendaftaran hari ini, besok tanggal 5 dan 6 September 2020,” ujarnya.

Tedi Wahyudin menambahkan kalau model pendaftaran yang akan dilakukan oleh pasangan ini nantinya juga dilakukan sama dengan yang dilakukan di hari ini, yakni harus lengkap semuanya.

Comment