Categories: Kabar

Asik, Bantuan Subsidi Upah Tahap II Sudah Disalurkan

KalbarOnline.com – Hari ini bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah kembali ditransfer ke rekening 3 juta peserta batch atau gelombang kedua. Namun bagi pengguna rekening bank swasta dimohon bersabar karena prosesnya berbeda untuk sampai ke rekening.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa penyaluran tahap II subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta sudah mulai disalurkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan data calon penerima.

“Alhamdulillah hari ini dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menaker Ida, Sabtu (5/9/2020).

Setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap II pada 1 September 2020, maka sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.

Pada hari Jumat (4/9/2020), Kemenaker telah selesai melakukan check list, dan diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dari bank-bank Himbara itu BSU kemudian akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Menurut Menaker, sampai saat ini 2.310.974 orang telah menerima subsidi yang ditujukan untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah itu merefleksikan 92,44 persen dari total penerima subsidi tahap I, yakni 2,5 juta penerima.

Sampai saat ini, 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Selain itu rekening yang masih dalam proses penyaluran adalah 173.367 penerima.

Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

Selain itu dia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran,” tandasnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Sebut Koreksi dan Catatan Anggota Dewan Penting Jadi Acuan Pembangunan ke Depan

KalbarOnline, Putussibau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda…

2 hours ago

Nikmati Alam Terbuka Sambil Melihat Pameran Lukisan di Galeri Hutan Kota Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Memperingati bulan menggambar nasional, Komunitas Perupa Kalbar (Kompak) menggelar pameran lukisan bertajuk…

3 hours ago

Nama Bank Kalbar Kembali Getarkan Kancah Nasional Lewat Event Top CSR Awards 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kawasan Mega Kuningan Jakarta menjadi saksi kembali bergemanya nama Bank Kalbar di…

10 hours ago

Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…

10 hours ago

Kapal Ikan BAU Terbakar di Muara Pemangkat

KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…

10 hours ago

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

14 hours ago