Midji-Cornelis Ingin Sempurnakan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Kalbar

Midji-Cornelis Ingin Sempurnakan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melakukan pertemuan khusus dengan Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis, di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2020) pagi. Pertemuan itu dalam rangka membahas tentang penyusunan draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Barat. Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat sendiri diketahui masih berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang dinilai sudah tak sesuai. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis saat diwawancarai wartawan usai pertemuan dengan Gubernur Sutarmidji.

“Saya dengan Pak Gubernur mau menyempurnakan Undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Kalbar, karena Undang-undang nomor 25 itu sudah tidak sesuai lagi. Oleh karena itu perlu dibahas oleh Pak Gubernur bersama dewan, mana saja yang jadi kewenangan, mana saja yang jadi urusan, mana yang sesuai dan tidak sesuai lagi. Inilah yang mau kita bahas,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut mantan Gubernur Kalbar dua periode ini, hasil pembahasannya bersama Sutarmidji nanti akan disampaikannya ke pemerintah pusat dan DPR RI melalui Komisi II untuk dilakukan pembahasan.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Tahanan, Kapolres Sekadau: Sebagai Dorongan Moril Bagi Para Tahanan dan Pererat Tali Silaturahim

“Nanti kita sampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI di Komisi II, menjadilah Undang-undang yang sudah direvisi termasuk di beberapa provinsi. Ketika saya sampaikan (persoalan) ini ke Komisi II, yang akan dibahas ada delapan provinsi. Mudah-mudahan bisa cepat selesai, sehingga Pak Gubernur bekerja, landasan yuridis-nya pun jelas,” tukasnya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kerjasama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar agar hal ini dapat terealisasi.

“Supaya kita satu bahasa, satu bergerak langkah yang sama. Mudah-mudahan saya juga bisa memperjuangkannya, sehingga kerja saya ada hasil untuk rakyat Kalbar,” tegasnya.

Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengucapkan terima kasih kepada Cornelis yang merupakan anggota Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan yang dilakukannya bersama Cornelis, ditegaskan Midji, dalam rangka ingin mengusulkan perubahan Undang-undang tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya terima kasih. Kebetulan Pak Cornelis di Komisi II sekaligus Banggar, kita ingin ada perubahan dari Undang-undang pembentukan Kalbar. Yang pertama itu dasar hukumnya Undang-undang darurat, kita ingin supaya (Pembentukan Kalbar) berdasarkan Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya.

Baca Juga :  Edi Minta PDAM Tekan Kebocoran di Bawah 25 persen

Diakui Midji, isi dari Undang-undang Pembentukan Kalbar, Kalsel dan Kaltim itu menurutnya sudah harus direvisi.

“Seperti misalnya dulu sektor kehutanan ke pertanian, kemudian masalah pegawai, masalah aset dan lain-lain seakan-akan daerah tidak punya kewenangan apapun, kita ingin masukkan, agar jangan sampai kita sebagai daerah penghasil bauksit terbesar, daerah nomor dua terbesar penghasil CPO, tapi masyarakat kita tidak sejahtera. Kita harus lindungi bagaimana pengaturan kearifan lokalnya diakui,” tukasnya.

“Kemudian bagi hasil apapun berkaitan dengan sumber daya alam itu harus berdasarkan daerah penghasil bukan daerah pintu ekspor, supaya kita terlindungi, sehingga bisa membiayai pembangunan Kalbar. Saya sangat terima kasih, semoga Revisi UU Pembentukan Kalbar ini bisa secepatnya dan kewenangan daerah bisa dilaksanakan. Apalagi kita itu daerah yang berbatasan darat dengan negara tertangga paling panjang yakni 972 kilometer, Papua hanya 737 kilometer. Tentu itu perlu biaya yang besar, harus ada kewenangan kita juga, selama ini kan anggarannya juga kurang memadai, kewenangannya juga tak jelas,” tandasnya. (Fai)

Comment