Categories: Kabar

Tenggat Waktu 11 September, Begini Syarat Dapat Subsidi Pulsa untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen

KalbarOnline.com – Pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen. Kuota internet tersebut nantinya diberikan selama empat bulan yang dimulai pada September hingga Desember 2020 dan dilakukan berdasarkan nomor ponsel yang telah didaftarkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi tenggat waktu input data nomor ponsel peserta didik hingga 11 September 2020 terkait kebijakan subsidi kuota internet untuk sekolah dan perguruan tinggi.

“Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam aplikasi dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dirangkum dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Adapun mekanisme pemberiannya, Jumeri menjelaskan, kepala sekolah menandatangani pakta integritas bahwa data yang dimasukkan benar adanya sebelum diunggah ke dapodik.

“Kami, Pusdatin akan memilah-milah ini operator A, operator B, operator C, berbeda-beda. Nanti dari setiap peserta didik yang tercantum dalam dapodik ini nomornya akan diambil sesuai dengan operator, disebarkan ke operator untuk diisi pulsa data,” kata dia. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ada Dugaan “Penghilangan” Kesaksian dan Alat Bukti di Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi KKU

KalbarOnline, KKU - Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam…

11 hours ago

Menteri AHY Inginkan Adanya Modernisasi dan Penguatan di Seluruh Kantor Pertanahan

KalbarOnline, Bali - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Kinerja Tahap III kepada Itjen Kemendagri

KalbarOnline, Jakarta - Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan, bahwa pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Finalisasi Pembahasan Raperda RTRW Kalbar 2024 – 2044

KalbarOnline, Jakarta - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Beberkan Capaian Pembangunan ke Wantannas RI

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal Dewan…

12 hours ago

Pj Ketua Dekranasda Kalbar Apresiasi Wastra Karya Siswi SMKN 6 Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari…

12 hours ago