PPK Sekadau Hilir Laksanakan Pleno Daftar Pemilih Hasil Perbaikan

PPK Sekadau Hilir Laksanakan Pleno Daftar Pemilih Hasil Perbaikan

KalbarOnline, Sekadau – Panitia Pemilihan Kecamatan Sekadau Hilir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran bersama Panitia Pemungutan Suara Desa Se Kecamatan Sekadau Hilir bertempat di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir, Kamis (3/8/2020).

Rapat Pleno dipimpin langsung oleh ketua PPK Sekadau Hilir yang dihadiri oleh Panwaslucam Sekadau Hilir, Forkopimcam dan Perwakilan Partai Politik.

Komisioner KPU Sekadau, Heriadi mengatakan Rapat Pleno Terbuka tingkat Kecamatan serentak dilaksanakan di 7 Kecamatan di Sekadau, termasuk di Kecamatan Sekadau Hilir. Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan akan dilaksanakan direntang tanggal 7 – 14 September 2020.

Baca Juga :  Sudah Meresahkan, Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI

“Selain disibuki tahapan data pemilih, sekarang kita juga masuk ditahapan pencalonan yang dilaksanakan dari tanggal 4-6 September 2020, makanya Pleno tingkat Kabupaten belum bisa kita pastikan, yang jelas direntang tanggal itu,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk tahapan verifikasi syarat calon akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 September 2020. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan calon dan penetapan calon dilaksanakan tanggal 23 September 2020 serta cabut undi dilaksanakan tanggal 24 September 2020. Masa kampanye dilaksanakan tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Hariadi mengungkapkan dalam tahapan yang sedang padat, koordinasi dan komunikasi yang baik antar lembaga ditingkat Kecamatan menjadi penting dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman yang terjadi, terutama antar PPK dan Panwaslucam serta Forkopimcam.

Baca Juga :  Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV, Rupinus : Mainlah Dengan Cantik

“Jika ada hal yang menjadi perhatian, terutama soal data pemilih agar dikomunikasikan dengan baik untuk diselesaikan bersama,” tukasnya.

Heriadi berpesan kepada seluruh penyelenggara baik tingkat PPS maupun PPK untuk mematuhi protokol kesehatan. Tahapan pemilihan saat Pandemi diatur sesuai PKPU 10 Tahun 2020 perubahan dari PKPU 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dimasa pandemi Corona Virus Covid-19. (Mus)

Comment