Categories: Kabar

Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tuntutan kepada transgender bernama asli Muhammad Fatah ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (2/9/2020).

Selebgram 31 tahun ini dianggap terbukti melanggar Pasal berlapis. Antara lain, Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi. Selain dituntut 3 tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Lucinta Luna langsung menangis. Dia sedih karena tuntutan Jaksa ternyata sangat memberatkan dirinya. Bukan hanya Lucinta Luna yang sedih, teman dekatnya pun yaitu Abash juga sedih usai mendengar tuntutan Jaksa. Dia nyaris tidak mau berkomentar apapun terkait tuntutan yang baru saja dibacakan Jaksa.

“Saya juga lagi sedih banget ini. Waktu 3 tahun itu lama ya. Saya sih maunya (bisa langsung) bebas aja (usai putusan hakim),” kata Abash.

Meskipun dituntut 3 tahun penjara ini, Abash mengatakan ini bukan lah putusan. Masih ada kesempatan bagi Lucinta Luna untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Abash berharap pengacara dan Lucinta Luna dapat mempersiapkan pembelaannya dengan baik. Sehingga dapat memengaruhi putusan akhir dari majelis hakim nanti. “Masih ada pledoi nanti untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, Irma Anggesti selaku kuasa hukum Lucinta Luna mengatakan akan membuat nota pembelaan berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Menurut pengakuannya, fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwa beberapa butir pil ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik kliennya.

“Berdasarkan fakta di persidangan untuk narkotika sendiri kan tidak terbukti. Dua pil ekstasi itu bukan milik terdakwa dan kita akan nyatakan dalam pledoi,” kata Irma.

Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa beberapa butir ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah. Dari tas Lucinta Luna, polisi juga menemukan obat penenang tramadol dan riklona. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kolaborasi TP PKK Kalbar bersama DP3A dan Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Aksi Nyata Gota Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka mendukung percepatan penurunan angka prevalensi stunting di Provinsi Kalbar, TP…

1 min ago

Pj Gubernur Harisson Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson bersama pihak terkait dan jajaran Forkopimda…

52 mins ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Semua Kalangan Jaga Lingkungan dan Kurangi Sampah Plastik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson bersama Pj Ketua TP PKK Kalbar,…

55 mins ago

Pemprov Kalbar Dukung Langkah Wahana Visi Indonesia Wujudkan Program Air Bersih dan Sanitasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Wahana Visi Indonesia…

57 mins ago

Menemukan Keindahan Alam di Air Terjun Melanggar

KalbarOnline, Air Besar - Air terjun Melanggar, sebuah destinasi alam yang memukau, terletak di Desa…

18 hours ago

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

22 hours ago