Categories: Kabar

Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tuntutan kepada transgender bernama asli Muhammad Fatah ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (2/9/2020).

Selebgram 31 tahun ini dianggap terbukti melanggar Pasal berlapis. Antara lain, Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi. Selain dituntut 3 tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Lucinta Luna langsung menangis. Dia sedih karena tuntutan Jaksa ternyata sangat memberatkan dirinya. Bukan hanya Lucinta Luna yang sedih, teman dekatnya pun yaitu Abash juga sedih usai mendengar tuntutan Jaksa. Dia nyaris tidak mau berkomentar apapun terkait tuntutan yang baru saja dibacakan Jaksa.

“Saya juga lagi sedih banget ini. Waktu 3 tahun itu lama ya. Saya sih maunya (bisa langsung) bebas aja (usai putusan hakim),” kata Abash.

Meskipun dituntut 3 tahun penjara ini, Abash mengatakan ini bukan lah putusan. Masih ada kesempatan bagi Lucinta Luna untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Abash berharap pengacara dan Lucinta Luna dapat mempersiapkan pembelaannya dengan baik. Sehingga dapat memengaruhi putusan akhir dari majelis hakim nanti. “Masih ada pledoi nanti untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, Irma Anggesti selaku kuasa hukum Lucinta Luna mengatakan akan membuat nota pembelaan berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Menurut pengakuannya, fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwa beberapa butir pil ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik kliennya.

“Berdasarkan fakta di persidangan untuk narkotika sendiri kan tidak terbukti. Dua pil ekstasi itu bukan milik terdakwa dan kita akan nyatakan dalam pledoi,” kata Irma.

Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa beberapa butir ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah. Dari tas Lucinta Luna, polisi juga menemukan obat penenang tramadol dan riklona. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pesona Pantai Temajuk: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sambas - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak destinasi wisata bahari menakjubkan.…

4 mins ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Ampan: Destinasi Mendaki yang Memikat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…

6 mins ago

Keindahan Danau Balairam: Destinasi Wisata Menakjubkan di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…

8 mins ago

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi…

20 mins ago

Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Serahkan SK ke 894 PPPK Formasi 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Surat Keputusan…

22 mins ago

Jalan Rusak, Warga Desa Sungkung Bengkayang Terpaksa Tandu Warga Sakit ke Puskesmas

KalbarOnline, Bengkayang -  Warga Desa Sungkung, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeluhkan kondisi jalan…

24 mins ago