Gugatan Asimilasi Dihentikan, Yasonna Fokus Penanganan Covid-19

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly menyambut baik dicabutnya gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (3/9). Dengan dicabutnya gugatan tersebut, bisa fokus mengatasi dampak pandemi Covid-19 di lingkup Kemenkumham.

“Tentu saya menyambut baik dicabutnya gugatan tersebut. Seperti yang saya yakini dan sampaikan sejak awal, kebijakan asimilasi dan integrasi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Pencabutan gugatan ini karena Pengadilan Negeri Surakartatelah mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Karenanya, Majelis Hakim yang mengadili memerintahkan untuk mencoret perkara itu dari daftar register yang disidangkan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Baca Juga :  Dituduh Trump Sebagai Penyebar Covid-19, Tiongkok Beri Jawaban Santai

Adapun gugatan kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 ini dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat III, dan Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Baca Juga :  Setelah dr. Rubini, Pemprov Kalbar Kembali Usulkan Tiga Nama Pejuang Kalbar Jadi Pahlawan Nasional

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni silam dan berlanjut dengan mediasi pada 16 Juli. Seharusnya, sidang penetapan pencabutan perkara ini dilakukan pekan lalu. Namun, penetapan dibatalkan karena penggugat prinsipal tidak hadir.

Oleh karena itu, Yasonna menegaskan tidak lagi ingin membicarakan terkait persoalan gugatan kebijakan asimilasi dan integrasi napi di tengah wabah Covid-19.

“Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi dan mengalihkan energi yang sebelumnya dipakai untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal,” tandas Yasonna.

Comment