DPR Setujui Realokasi Anggaran Kemenag 2020 Rp 1,5 T

KalbarOnline.com – Komisi VIII DPR Rl telah menyetujui usulan optimalisasi dan realokasi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,515 triliun.

Menag Fachrul Razi mengatakan, rencana realokasi anggaran ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan seluruh anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program dan anggaran Kemenag secara maksimal.

“Sejalan dengan itu, sesuai arahan Bapak Presiden dalam Sidang Paripurna Kabinet diminta seluruh kementerian/lembaga segera melakukan penyerapan anggaran untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).

Menag menjelaskan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden, maka ppihaknya siap melakukan langkah-langkah identifikasi terhadap belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial.

“Dalam hal ini khususnya belanja pegawai operasional dan belanja perjalanan dinas dan paket meeting yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara optimal akibat respon kebijakan nasional dalam pencegahan Covid-19 perlu dilakukan realokasi,” tutur Fachrul.

Baca Juga :  Dalam Sehari Penambahan Kasus Positif Covid-19 Mencapai 4.294 Orang

Menag memastikan bahwa rencana realokasi anggaran dari hasil optimalisasi dimaksud tidak berdampak mengurangi anggaran kegiatan-kegiatan prioritas, baik prioritas nasional, maupun prioritas kementerian, termasuk berbagai kegiatan responsif Covid-19 yang telah dianggarkan dalam DIPA Kementerian Agama Tahun 2020.

“Seperti anggaran bantuan dampak Covid-19 kepada pendidikan keagamaan yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI, dan saat ini sedang pencairan dan pendistribusian ke daerah,” imbuhnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan agar Kemenag segera mengupayakan hasil optimalisasi perjalanan dinas atau paket pertemuan sebesar Rp 326 miliar dalam realokasi tersebut. Kemudian, Kemenag harus mempercepat pelaksanaan anggaran tahun 2020 melalui optimalisasi dan realokasi yang dikoordinasi Sekretaris Jenderal Kemenag.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Tambah 4.360, Jatim Catat Kematian Harian Terbanyak

“Kita menyetujui realokasi anggaran Kemenag sebesar Rp 1,5 trilliun tetapi dengan catatan dalam melaksanakannya Kemenag harus memperhatikan pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI,” ujar dia.

Komisi VIII DPR RI juga mengingatkan Kemenag agar dalam pelaksanaan anggaran bantuan operasional penanganan pandemi Covid-19 bagi pesantren dan madrasah diniyah takmiliyah harus berdasarkan data yang valid dan memperhatikan eksistensi lembaganya.

“Kemenag juga harus menyusun kurikulum untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag agar PJJ berjalan efektif,” urainya. (*)

Comment