Categories: Nasional

Syarat Berat, Ratusan Bakal Paslon Perseorangan Batal Ikut Pilkada

KalbarOnline.com – Pelaksanaan pilkada 2020 dipastikan tidak hanya menjadi panggung aktor kontestan dari partai politik (parpol). Sebab, 70 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dipastikan dapat mengikuti kontestasi setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan, pada awalnya ada 203 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke jajaran KPU. Hanya, dalam prosesnya, hanya 70 bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Baik secara administrasi maupun dari hasil verifikasi faktual.

”Awalnya yang dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bapaslon. Kemudian, setelah masa perbaikan, ada 47 bapaslon yang juga dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (1/9).

Meski demikian, lanjut Evi, 70 bapaslon tersebut belum otomatis ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada. Sama halnya dengan calon dari parpol, mereka wajib melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian tahapan selanjutnya. ”Jadi, ini yang bisa mendaftar di pendaftaran pada tanggal 4 sampai 6 September,” imbuhnya.

Dari segi sebaran, 70 bapaslon tersebut sepenuhnya berasal dari level kabupaten/kota. Sementara untuk level provinsi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat. Perinciannya, 8 bapaslon sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, sedangkan 62 lainnya adalah bapaslon untuk calon bupati dan wakil bupati.

Sementara itu, jumlah bapaslon perseorangan yang hanya 70 orang terhitung rendah jika dibandingkan dengan lima tahun lalu. Di daerah yang sama, jumlah bapaslon perseorangan saat itu mencapai 135 pasangan.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani mengatakan, paslon dari jalur perseorangan memang menghadapi dinamika yang berat. Terbukti, dalam empat pelaksanaan pilkada terakhir, trennya mengalami penurunan. Sejak awal, keberadaan jalur perseorangan di Indonesia tidak ideal karena pembuat undang-undang (UU) tidak menginginkan hal itu. ”Baru muncul setelah diberi ruang oleh MK untuk mengajukan dari jalur perseorangan,” ujarnya.

Kendati sudah diatur dalam UU, skema yang disiapkan cukup rumit dengan persyaratan yang berat. Maka wajar jika tidak banyak calon dari jalur tersebut yang bisa lolos persyaratan. ”Ada kesan jalur perseorangan dianggap membahayakan institusi partai,” imbuhnya.

Nah, ke depan, Sri menilai jalur perseorangan perlu dipermudah. Sehingga akses bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasannya dengan menjadi kepala daerah kian terbuka. Bahkan, dia mengusulkan alternatif agar dibuat jalur perseorangan dengan skema khusus. Asalkan tidak berbasis dukungan agama atau suku.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

58 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

60 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

1 hour ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago