Categories: Nasional

Pustaka Akademika di Untirta Dukung Lahirnya UU Tentang MPR

KalbarOnline.com – Dukungan terhadap lahirnya Undang-Undang yang mengatur fungsi, tugas, kedudukan serta kewenangan MPR terus bertambah. Dukungan itu, salah satunya muncul dalam acara Pustaka Akademika yang berlangsung di Auditorium Gedung B Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang Banten pada Rabu (2/9).

Pustaka Akademika membahas skripsi berjudul ‘Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Sebagai Bentuk Pengejawantahan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.

Selain membedah skripsi dalam acara tersebut, itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Perpustakaan MPR dengan Untirta. Penandatanganan MoU kedua pihak diwakili oleh Karo Humas MPR Siti Fauziah dan Dekan FH Untirta Agus Prihartono.

Dalam paparannya, Restu Gusti Monitasari selaku penulis skripsi mengatakan, fungsi dan tugas MPR terkesan menjadi rancu, karena diatur dalam satu UU yang sama dengan DPR DPD dan DPRD. Seolah olah, antara MPR dengan tiga lembaga lainnya, itu memiliki fungsi, tugas dan peran yang sama. Padahal, antara MPR dengan DPR, DPD serta DPRD sangat berbeda.

“Seperti halnya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK serta Komisi Yudisial, seharusnya MPR juga diatur secara terpisah dari DPR, DPD dan DPRD, dalam undang-undang tersendiri. Ini sesuai dengan perintah pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Restu.

Pengaturan MPR bersama lembaga lain, khususnya DPRD menurut Restu merupakan kerancuan yang sangat nyata. Pasalnya, DPR bukanlah lembaga legislatif, seperti halnya DPR, yang memiliki kewenangan pembuatan UU. Sebaliknya DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, yang salah satu tugasnya adalah menyusun peraturan daerah. Karena itu, sebaiknya DPRD tidak diatur dalam UU tentang MD3. Karena itu sudah tepat jika DPRD diatur dalam UU Kewenangan Pemerintah Daerah.

“Pembentukan UU tentang MPR adalah konstitusionalitas untuk memisahkan dengan lembaga negara yang lain. Karena MPR memang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan lembaga negara lainnya,” kata Restu.

Pernyataan serupa disampaikan Lia Riesta Dewi, SH, MH selaku penelaah dalam Pustaka Akademika. Menurut Lia, sesuai amanat pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, MPR harus diatur dalam UU tersendiri, terpisah dari lembaga lainnya. Kalaupun terpaksa, MPR masih bisa diatur menggunakan UU yang sama dengan DPR dan DPD, namun tidak dengan DPRD. Karena MPR, DPR dan DPD memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding DPRD.

“MPR harus diatur dalam UU tersendiri, sehingga tidak ada kerancuan. Minimal UU tersebut tidak mengatur DPRD di dalamnya. karena tugas DPR dan DPRD berbeda. Satu bagian legislatif dan satunya lagi bagian dari pemerintah daerah,” kata Lia Riesta menambahkan.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut, menurut Lia pengaturan MPR menggunakan UU tersendiri terpisah dari lembaga negara lain, merupakan amanat konstitusi, sebagaimana perintah UUD NRI Tahun 1945 .

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

2 hours ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

4 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

4 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

8 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

9 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 day ago