Penundaan Laporan Pajak Dikabulkan, Trump Dikritik Kebal Hukum

KalbarOnline.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, puas dengan putusan pengadilan banding. Pada Selasa (1/9), pengadilan banding mengabulkan permintaan Trump yang ingin menunda waktu penyerahan laporan pajak ke kejaksaan di Kota Manhattan. Tak pelak, putusan itu membuat Jaksa Distrik Kota Manhattan, Cyrus Vance, menilai Trump seolah kebal hukum.

Menurut Vance, upaya banding yang diajukan Trump secara tidak langsung telah memberi imunitas hukum sebagaimana yang dikehendaki presiden. Trump sendiri telah cukup lama berupaya menghalangi Vance untuk memeriksa laporan pajaknya. Itu terutama terkait dugaan adanya kasus pidana dalam bisnis yang digeluti sang presiden.

Sebelum menjatuhkan putusan mengabulkan permintaan Trump, diskusi para juri berlangsung tertutup. Putusan penundaan sepertinya menjadi pilihan lantaran jika laporan pajak Trump dapat diserahkan ke kejaksaan, penyidik butuh waktu berbulan-bulan untuk mempelajari isinya.

Berdasar itu, surat permintaan penyerahan laporan pajak yang tidak diteken pengadilan banding tingkat dua di Manhattan jadi kemenangan buat Trump. Selama delapan tahun, Vance telah melayangkan permintaan ke pengadilan untuk memerintahkan Trump menyerahkan laporan pajak pribadi dan perusahaannya.

Baca Juga :  Sebagian Besar Rakyat AS Tolak Klaim Kemenangan Prematur Donald Trump

Trump sendiri menggugat keputusan hakim pengadilan distrik, Victor Marrero, pada 20 Agustus. Putusan Marrero kala itu mengabulkan permintaan Vance untuk memperoleh laporan pajak dari Mazars USA, perusahaan akuntan yang lama mengurusi keuangan presiden.

Vance memulai penyelidikannya setelah sejumlah media memberitakan eks pengacara Trump, Michael Cohen, memberi uang sebesar USD 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar) ke bintang film dewasa Stormy Daniels. Uang itu diberikan agar Daniels tutup mulut terkait hubungannya dengan Trump jelang pemilihan presiden pada 2016 silam. Trump sendiri menyangkal memiliki hubungan dengan Daniels.

Pihak kejaksaan menghendaki akses memeriksa laporan pajak itu, meski Trump mengajukan banding. Namun, putusan pengadilan banding menghapus kemungkinan tersebut untuk sementara waktu. Pembacaan testimoni lisan dijadwalkan berlangsung pada 25 September.

Baca Juga :  Trump Terkena Covid-19 jadi Peluang Rusia, Tawarkan Vaksin ke AS

Sementara itu, salah satu pengacara Trump, Jay Sekulow, tim penasihat dan Trump sendiri menyambut baik putusan pengadilan. Tim kuasa hukum menyatakan pihaknya akan terus mempertahankan putusan banding tersebut.

Setelah Mahkamah Agung membacakan putusan, Trump menyebut upaya Vance terlalu berlebihan dan memuat niat buruk. Vance sendiri merupakan politisi dari Partai Demokrat. Perlu diketahui, Trump berasal dari Partai Republik.

Pengacara Trump yang lain, William Consovoy, saat menghadiri sidang di pengadilan banding mengatakan jika hakim memberi kesempatan Vance mengakses laporan pajak Trump, maka itu akan berakibat buruk bagi presiden. “Status quo tidak akan dapat dipulihkan kembali. Kita tidak dapat membiarkan mereka melupakan apa yang telah mereka pelajari,” sebut Consovoy seperti dilansir dari Reuters.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment