Categories: Nasional

Kapolri Larang Cakada Diproses Hukum Selama Pilkada, Ini Alasannya

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan intruksi kepada jajarannya untuk menunda proses hukum bagi bakal calon atau calon kepala daerah selama proses Pilkada serentak 2020. Intruksi itu termuat dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme Polri selama pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum. Terutama untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Oleh karena itu, demi menjaga netralitas dan profesionalitas selama Pilkada serentak, semua proses hukum untuk bakal calon atau calon kepala daerah ditiadakan selama pertempuran politik terjadi. Proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai.

Baca juga: Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Tergantung Pilkada Serentak 2020

Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram tersebut. “Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Kapolri menegaskan, apabila ada jajarannya atau penyidik yang melanggar intruksi tersebut, akan diberikan sanksi. Berupa diproses secara disiplin maupun kode etik.

Kendati demikian, intruksi ini tidak berlaku bagi peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. Bagi pelanggaram tersebut Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

Menurut Argo, surat telegram ini merupakan wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas,” tutup Argo.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

17 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

20 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

22 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

22 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

22 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

22 hours ago