Kapolri Larang Cakada Diproses Hukum Selama Pilkada, Ini Alasannya

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan intruksi kepada jajarannya untuk menunda proses hukum bagi bakal calon atau calon kepala daerah selama proses Pilkada serentak 2020. Intruksi itu termuat dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme Polri selama pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum. Terutama untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Oleh karena itu, demi menjaga netralitas dan profesionalitas selama Pilkada serentak, semua proses hukum untuk bakal calon atau calon kepala daerah ditiadakan selama pertempuran politik terjadi. Proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai.

Baca Juga :  Tamu yang ke Gedung Parlemen Harus Tunjukan Hasil Rapid Test

Baca juga: Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Tergantung Pilkada Serentak 2020

Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram tersebut. “Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Kapolri menegaskan, apabila ada jajarannya atau penyidik yang melanggar intruksi tersebut, akan diberikan sanksi. Berupa diproses secara disiplin maupun kode etik.

Baca Juga :  Hadirkan Grab Lounge, Disdukcapil Makassar Kerja Sama Grab

Kendati demikian, intruksi ini tidak berlaku bagi peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. Bagi pelanggaram tersebut Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

Menurut Argo, surat telegram ini merupakan wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas,” tutup Argo.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment