Categories: Nasional

Tito Tegur Bupati Muna dan Muna Barat yang Abaikan Physical Distancing

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba, terkait pengabaian physical distancing Covid-19 dalam kampanye Pilkada pada 13 Agustus 2020 lalu. Teguran itu tertuang dalam Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

“Tindaklanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Irwan menuturkan, Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat dan juga oleh LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna pada 13 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Tito Sarankan APK Calon Kepala Daerah Berupa Masker dan Hand Sanitizer

Penyambutan itu, karena telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

“Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah, dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Irwan.

Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa, Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” tegas Irwan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

12 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

15 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

16 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

16 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

16 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

17 hours ago