Ternyata Ada Rencana Persekongkolan Bebaskan Djoko Tjandra Via Fatwa MA

KalbarOnline.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjerat pria yang dijuluki Joker itu. Untuk itu, Djoko menyiapkan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka yang akan diberikan lewat perantara saksi Andi Irfan Jaya.

Fatwa MA dibutuhkan Djoko Tjandra agar dirinya tak dapat dieksekusi atas vonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali 1999.

Kordinator Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menerangkan, Andi Irfan yang menawarkan proposal kepada kliennya, soal misi bebas via fatwa bebas dari MA. Pinangki, dikatakan Soesilo, bagian dari tim dalam proposal misi bebas Djoko Tjandra tersebut.

“Uang itu (untuk Pinangki), urusan dengan Pak Andi. Tapi enggak tahu nyampe atau enggak. Karena lewat orang lain (Andi Irfan),” terang Soesilo, usai mendampingi pemeriksaan Djoko Tjandra di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga :  Ternyata…Bantuan 40 Ribu APD ‘Made in Indonesia’ Untuk DKI Tadinya Mau Diekspor

Menurut Soesilo, Andi dan Pinangki menawarkan fatwa MA kepada Djoko Tjandra. Namun, Soesilo mengungkapkan, timnya belum menemukan adanya fakta terkait penerimaan uang kepada Pinangki tersebut. Karena Djoko, kata dia, memberikan uang itu kepada Andi Irfan.

“Jadi itu (pemberian uang kepada Pinangki) melalui orang lain,” ungkap Seosilo.

Soesilo menambahkan, Andi adalah rekanan bisnis Djoko Tjandra. Relasi antara kliennya, dengan Pinangki, terhubung lewat peran Andi Irfan. Sedangkan Andi Irfan, kenal dengan Djoko, lewat seorang saksi lainnya, yakni Rahmad.

Rahmad juga yang membawa tim hukum, yakni Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan Pinangki, punya keakraban, dan hubungan pertemanan dengan Anita Kolopaking.

Baca Juga :  Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Diizinkan Dibuka, Dana BOS Boleh Digunakan untuk Rapid Test

Terkait sejumlah nama tersebut, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan. Terhadap Pinangki, dan Djoko Tjandra, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, terikat sebagai penerima, dan pemberian suap dan gratifikasi. Penyidik menjerat Pinangki menggunakan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.

Adapun terhadap Andi Irfan, dan Rahmad, keduanya masih berstatus saksi. Termasuk Anita Kolopaking. Ketiganya, sudah lebih dari dua kali diperiksa. Khusus Anita Kolopaking, status hukum dalam penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka terkait pengurusan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Anita, pun sampai saat ini masih dalam tahanan. [rif]

Comment