KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

KalbarOnline.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, dalam putusannya PK, vonis Sri berubah menjadi 2 tahun penjara. Padahal, sebelumnya, Sri divonis 4 ahun 6 bulan di tingkat pertama PN Jakarta Pusat.

“JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Baca Juga :  5 Poin Telegram Kapolri Soal PSBB Jawa-Bali

Kendati demikian, KPK menghormati putusan PK MA terhadap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi. Meski memang putusan majelis hakim memutus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi memotong hukumannya menjadi dua tahun penjara.

“Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ali.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK pun mengharapkan ada kesamaan visi dan misi dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor.

Baca Juga :  Banyak Pegawai Mengundurkan Diri, Novel Sebut Akibat Pelemahan KPK

“KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengakui, MA memotong hukuman Sri Wahyumi Manalip dari hukuman 4 tahun 6bulan penjara menjadi 2tahun penjara. Namun, MA menyatakan Sti Wahyumi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski hukumannya dipotong menjadi dua tahun penjara.

“Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tandas Andi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment