Categories: Nasional

Sidang Etik Firli Bahuri Dilanjutkan pada 4 September

KalbarOnline.com–Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9). Sebelumnya, sidang lanjutan itu dijadwalkan digelar pada Senin (31/8).

KPK sebelumnya mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawai selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif Covid-19 terus bertambah.

”Berdasar informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan Jumat (4/9) pukul 09.00 WIB sampai selesai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta pada Senin (31/8).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya juga telah membenarkan sidang etik Firli kembali dilanjutkan pada Jumat (4/9). ”Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru tanggal 4 September,” ucap Albertina.

Selain itu, Dewas KPK juga telah menetapkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal pada Kamis (3/9). ”Untuk sidang etik dengan terperiksa APZ (Aprizal) hari ini (31/8) ditunda dan dijadwalkan hari Kamis tanggal 3 September pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Ali.

Adapun sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Firli tersebut masih akan mendengarkan keterangan para saksi. Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang lanjutan tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya. ”Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas,” kata Firli saat itu.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga. Yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

4 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

5 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

5 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

5 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

5 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

5 hours ago