Categories: Kabar

Pemerintah Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan

KalbarOnline.com – Pemerintah telah menyalurkanBantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertamakepada karyawan yang berpenghasilan kurang dari 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)  saat ini terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta. Sehingga, total BSU yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

“Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah),” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Semarang, Minggu 30 Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang.

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVD-19.

“Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

“Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” katanya.

Pencairan bantuan subsidi gaji dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekcam Pontianak Selatan Nilai Kumpulan BTPN Syariah Ideal Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha Ultramikro

KalbarOnline, Pontianak - Memiliki visi menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif, menjadikan BTPN Syariah…

48 mins ago

Sutarmidji Optimis Bakal Sapu Kemenangan di Pilkada Serentak Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengaku optimis bakal menyapu kemenangan pada pemilihan…

57 mins ago

Lihat Kinerja dan Hasil Survei, Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Calon Gubernur Kalbar Sutarmidji

KalbarOnline, Pontianak - Partai Demokrat secara resmi menyerahkan surat tugas kepada Sutarmidji sebagai calon Gubernur…

58 mins ago

Bupati Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD…

3 hours ago

Hadiri Coffee Morning Distanakbun, Sekda Alexander: Pemkab Ketapang Dukung Program Optimasi Lahan Rawa

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri coffee morning di Kantor Dinas Pertanian,…

3 hours ago

Pimpin Apel Pagi di Halaman Distanakbun, Sekda Ketapang Sampaikan Beberapa Hal Penting

KalbarOnline, Ketapang - Sebagai upaya untuk memberikan motivasi kinerja ASN, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memimpin…

3 hours ago