Miris, Insentif Tenaga Medis di Bekasi Belum Cair dari Bulan Maret, Terkendala Di Pemerintah Pusat

KalbarOnline.com – Sejumlah tenaga medis rumah sakit swasta yang berada di wilayah Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19).

Sementara pemerintah telah menjanjikan insentif kepada tenaga medis tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, pencairan dana insentif masih terkendala di pemerintah pusat.

”Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif, karena pencairan itu terkendala karena tertahan oleh pemerintahan pusat,” kata Tanti Rohilawati, Minggu (30/8/2020).

Salah satu kendala itu kata dia ada perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat, tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi lagi. Sedangkan, tenaga medis di rumah sakit daerah dan puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan.

Baca Juga :  Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar yang Diungkap di Bareskrim

”Sekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan,” sambungnya.

Dia menuturkan, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Salah satunya, menyangkut Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran, Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerima Rp 8,46 miliar dari pemerintah pusat untuk insentif tenaga medis penanganan wabah virus corona (Covid-19). Dana in­sentif tersebut untuk Maret hingga Mei 2020.

Baca Juga :  Mensos Tersangka Suap Bansos Covid, Hastag #DzalimnyaKebangetan Trending Topik

Secara keseluruhan, khusus tenaga medis yang bertugas di layanan keshatan milik pemerintah, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.

”Nanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,” ujar Tanti di Bekasi, Minggu (30/8).

Tanti menuturkan, pencairan insentif dibagi dalam 2 tahap. Sementara besaran insentif maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Comment