Bahaya, Nasib Petani Terancam Atas Nama Pembangunan di RUU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Keberadaan lahan harus dilindungi supaya bisa terus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Alih fungsi lahan bisa semakin memburuk karena RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

Saat ini Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sudah memasuki daftar inventaris masalah (DIM) mengenai alih fungsi lahan budi daya pertanian.

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan proyek strategis sebagaimana yang dimaksud dalam RUU Ciptaker dapat mengancam kesejahteraan para petani.

Baca Juga :  Video Biden Kutip Hadist Viral, Berjanji Perlakukan Islam dengan Semestinya

“Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional dapat mengancam kesejahteraan para petani nantinya,” kata Firman, Jumat (28/8/2020).

Lebih jauh, Politisi Golkar ini mengungkapkan, sudah sepatutnya pemerintah fokus membuat program kesejahteraan jangka panjang untuk petani.

“Karena bisa saja sawah-sawah yang subur dan bermanfaat bagi rakyat, berubah jadi gedung,” tukasnya.

Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kepentingan sektor pertanian.

Selain diharapkan bisa mendatang investasi di sektor tersebut, RUU ini diharapkan juga bisa mencegah terjadinya alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian. Salah satu tantangan terbesar pertanian Indonesia selama ini adalah alih fungsi lahan yang beralih ke sektor manufaktur.

Baca Juga :  Luhut Ingatkan Cuaca Ekstrim Bisa Ciptakan Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Jika sebelumnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mewajibkan syarat-syarat melalui kajian strategis.

Penyusunan rencana alih fungsi lahan dan pembebasan kepemilikan hak dari pemilik dengan cara ganti rugi, dan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian, di RUU Cipta Kerja syarat-syarat tersebut dihapus. [rif]

Comment