1,9 Juta Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Belum Masuk BPJamsostek

KalbarOnline.com – Bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan dicairkan bertahap sejak kemarin dengan target penyaluran 2,5 juta penerima per pekan. Pada tahap pertama, pencairan untuk 15,7 juta pekerja akan tuntas akhir September. Namun, saat ini masih ada 1,9 juta rekening pekerja yang belum disetorkan ke BPJamsostek.

Dari target 15,7 juta karyawan, rekening yang dikumpulkan sampai saat ini berjumlah 13,8 juta atau 88 persen. Dari jumlah itu, yang sudah tervalidasi dan terverifikasi BPJamsostek sesuai kriteria permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan) berjumlah 10,8 juta karyawan atau 69 persen dari target.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong agar seluruh target bisa terpenuhi dan terverifikasi paling lambat akhir September mendatang. Dia juga meminta perusahaan atau pemberi kerja yang belum menyetor nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat menerima BSU segera melapor.

”Masalah sosialisasi. Ini kami minta Apindo untuk ikut mendorong pemberi kerja segera melaporkan data pekerjanya,’’ kata Ida di kantor Kemenaker kemarin (27/8).

Baca juga: Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekeningnya

BPJamsostek memberi batas waktu bagi perusahaan, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan data paling lambat 31 Agustus 2020.

Baca Juga :  Perusahaan di Ketapang Diminta Lindungi Pekerja Rentan Lewat CSR

Bagaimana jika ada pekerja yang memenuhi persyaratan, tapi tidak menerima BSU? Ida meminta pekerja tersebut segera melapor ke BPJamsostek untuk dapat diproses lebih lanjut. Namun, untuk saat ini para pekerja diminta menunggu. Sebab, pencairan berlangsung secara bertahap sampai akhir September. ”Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara),’’ terang Ida.

Sementara itu, ditemui seusai peluncuran program BSU di Istana Negara kemarin, Ida menjelaskan, pihaknya sudah membuat payung hukum untuk pencairan BSU. Yakni, Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Dalam permenaker itu diuraikan beberapa kriteria karyawan yang bisa mendapatkan BSU. Pertama, WNI yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek aktif sampai Juni 2020 dengan status pekerja penerima upah.

Kemudian, membayar iuran BPJamsostek yang dihitung berdasar gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. Dengan demikian, patokan yang dipakai adalah nominal gaji. Selain itu, karyawan tersebut wajib memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Molor karena Data Dicek Ulang

Presiden Jokowi saat peluncuran BSU menjelaskan, selama ini hampir semua sektor mendapat sentuhan stimulus dampak Covid-19. Namun, tidak demikian para karyawan formal yang bekerja pada perusahaan. Padahal, sebagian dari mereka mengalami pemotongan gaji karena perusahaan terimbas Covid-19. ’’Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya yang akan diberikan adalah untuk 15,7 juta pekerja,’’ terangnya.

Baca Juga :  Anak Muda Jangan Gegabah Liburan Akhir Tahun, Ingat Protokol 3M

Hal itu sekaligus sebagai reward bagi para karyawan yang selama ini aktif membayar iuran BPJamsostek. Hanya mereka yang tercatat aktif di BPJamsostek sampai 30 Juni yang mendapatkan BSU. ”Hari ini saya kira komplet. Ada pekerja honorer, termasuk guru honorer,’’ lanjut presiden.

Tujuan utama pemberian BSU, tutur presiden, adalah menaikkan konsumsi rumah tangga. Dengan begitu, aktivitas ekonomi di level mikro dapat bergerak. Itu akan memicu perputaran dan pertumbuhan ekonomi yang imbasnya juga kembali kepada masyarakat.

Baca juga: BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja

Presiden menambahkan, dengan kondisi pandemi seperti saat ini, tingkat konsumsi rumah tangga dipastikan terpengaruh karena banyak aktivitas ekonomi yang terhenti. Karena itu, pemerintah memberikan stimulus agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan.

Selain BSU kepada 15,7 juta pekerja, masih ada bansos tunai bagi 9 juta penerima manfaat. Juga bantuan hibah modal kerja produktif bagi 12 juta usaha mikro dan kecil.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment