WP KPK Tegaskan Plt Dumas Tak Melanggar Etik dalam Kinerjanya

KalbarOnline.com – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), Aprizal kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal diduga melakukan pelanggaran etik saat masih bertugas sebagai Plt Direktur Penyelidikan, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang menjadi pendamping hukum Aprizal menyatakan, ada kesalahpahamam seolah-olah yang dilakukan Tim Dumas adalah OTT. Sehingga, Aprizal dituding melakukan OTT tanpa berkoordinasi dengan tim di Penindakan.

“Kami melihat ada kesalahpahamam seolah-olah yang dilakukan oleh Tim Dumas tersebut adalah OTT, sehingga kemudian disangkakan melakukan OTT tanpa berkoordinasi dengan Tim di Penindakan. Hal tersebut yang akan kami buktikan secara terang benderang dalam persidangan ini,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Mantan juru bicara lembaga antirasuah tersebut menyatakan, tim pendamping dari Wadah Pegawai (WP) KPK akan membuka seluruh fakta-fakta yang terjadi dalam rentang waktu 20-21 Mei 2020 lalu. Di mana saat itu, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat menjalankan tugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), sebagaimana menjadi tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga :  WP KPK: Alih Status Berdampak Bagi Independensi Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Febri Diansyah: Jika Ada Pelanggaran Lain Itu Harus Diusut Dewas!

“Apa yang dikerjakan tim tersebut sah dan dilakukan dengan surat tugas resmi. Surat tugas juga akan kami ajukan sebagai bukti tambahan,” tegas Febri.

Febri pun mengaku heran mengapa Aprizal yang dituding melanggar kode etik. Padahal, dalam laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam giat OTT yang melibatkan Rektor UNJ.

“Perlu kami sampaikan, rangkaian peristiwa ini sebenarnya cukup panjang, sehingga menjadi pertanyaan juga bagi tim, kenapa yang menjadi terperiksa adalah Sdr. APZ yang hanya berada dalam posisi menjalankan tugas di tahap awal (Pulbaket). Semoga hal ini terjawab di proses persidangan nanti,” cetus Febri.

Oleh karena itu, Febri mengharapkan sidang etik ini dapat membuka secara utuh siapa dan apa yang seharusnya dimintakan pertanggung jawaban secara etik. Dia pun mengharapkan agar hasil sidang etik menjadi perbaikan bagi KPK.

Baca Juga :  Dewas KPK Terbitkan 571 Perizinan Terkait Penyadapan dan Penggeledahan

“Harapan tersebut salah satunya ada di Dewas KPK saat ini,” tegas Febri.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bingung pihak terperiksa sidang etik dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) UNJ berbeda dengan terlapor. Boyamin mengaku, melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto, namun yang menjadi terperiksa justru pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal.

“Nah itu saya juga baru tahu hari ini. Katanya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewas KPK tertuju ke APZ (Aprizal), tapi aku tidak memperdalamnya,” kata Boyamin usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Selain Boyamin, Dewan Pengawas KPK juga memeriksa Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah turut mendampingi Aprizal dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Kendati demikian, Karyoto enggan menanggapi mengenai materi pemeriksaan terhadap saat bersaksi di hadapan Dewan Pengawas. Dia hanya membenarkan telah memberikan kesaksian. “Iya, jadi saksi,” pungkas Karyoto.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment