Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekeningnya

KalbarOnline.com – Pekerja peserta BPJamsostek bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mengecek rekening mulai hari ini (27/8). Saldo akan bertambah Rp 1,2 juta karena bantuan subsidi upah (BSU) telah dicairkan pemerintah.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa pencairan tidak bisa serentak untuk 15,7 juta pekerja. Namun, bertahap untuk sekitar 2,5 juta pekerja tiap pekan.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR kemarin (26/8), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana BSU dikucurkan secara resmi mulai hari ini.

Tujuannya, melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pekerja di tengah pandemi Covid-19. Pencairan yang sebelumnya direncanakan pada 25 Agustus harus mundur karena kendala teknis dan cek ulang data.

Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Molor karena Data Dicek Ulang

Sasaran program subsidi gaji tersebut sebanyak 15.725.232 pekerja. Anggaran yang disiapkan Rp 37,87 triliun. Untuk sementara, data penerima yang sudah diserahkan BPJamsostek ke Kemenaker baru 2,5 juta pekerja. Menurut Ida, penyerahan data bertahap itu sebatas persoalan administrasi.

Ida menjelaskan, untuk tahap awal, Kemenaker menargetkan setiap pekan bisa menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 2,5 juta pekerja. Dengan demikian, diharapkan penyaluran uang untuk bulan pertama dan kedua selesai akhir September.

Di forum rapat kemarin, anggota Komisi IX DPR dari PKS Netty Prasetyani sempat menanyakan jumlah anggaran yang melebihi kebutuhan. Jika ditotal, Rp 600 ribu untuk empat bulan dikali jumlah penerima, angka yang disiapkan pemerintah lebih besar Rp 129,7 miliar. ’’Pemerintah harus menjelaskan dana tak bertuan itu,’’ kata Netty.

Baca Juga :  Vaksin dan 3M Paket Lengkap Proteksi Kesehatan Masyarakat

Ida lantas menjelaskan bahwa anggaran Rp 37,87 triliun itu memang lebih besar daripada alokasi anggaran subsidi gaji untuk 15,7 juta sasaran. Anggaran Rp 129,7 miliar tersebut merupkan alokasi untuk biaya transfer kepada rekening yang bukan bank pemerintah atau BUMN. Ida menegaskan, anggaran itu akan dikembalikan ke kas negara jika tidak terpakai atau terpakai sebagian.

Dirut BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, salah satu syarat penerima uang bantuan subsidi upah adalah mempunyai rekening. Di antara 15,7 juta sasaran, sebanyak 13,8 juta penerima sudah memiliki nomor rekening bank. ’’Ternyata tersebar di 127 bank,’’ katanya.

Baca juga: Soal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Sudah Terdata 3,5 Juta Nomor Rekening

Di sistem BPJamsostek, kata dia, tidak tercantum data rekening bank dari pekerja. Untuk itu, BPJamsostek bergerilya kepada pemberi kerja untuk kelengkapan data bank dari pekerjanya. Setelah pekerja dipastikan memiliki rekening, BPJamsostek melakukan sejumlah verifikasi. Intinya, memastikan satu pekerja memiliki satu NIK dan satu rekening bank yang cocok namanya. ’’Tidak boleh meminjam rekening saudaranya,’’ jelasnya.

Sorotan lain dalam rapat kemarin adalah alasan pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta. ’’Padahal, banyak pekerja yang di-PHK. Kemudian, juga banyak pekerja informal seperti sopir angkutan umum,’’ kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Peralihan Status ASN Buka Peluang Praktik Rasuah di KPK

Menanggapi pertanyaan itu, Ida menegaskan bahwa program bantuan subsidi upah merupakan pelengkap atau penyempurna bantuan-bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 695,2 triliun untuk biaya penanganan Covid-19 beserta dampaknya. Dana tersebut tersebar untuk sejumlah program.

Sebagian dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Kemudian, Rp 37 triliun untuk program keluarga harapan (PKH). Ada juga program kartu prakerja dengan anggaran yang dinaikkan menjadi Rp 20 triliun. ’’Semua program ini diarahkan pemerintah untuk menyelamatkan jiwa dan perekonomian,’’ jelasnya.

Baca juga: Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bonus Rp 600 Ribu

Ida juga mengatakan, program bantuan subsidi upah itu sekaligus untuk memberikan apresiasi kepada pekerja peserta BPJamsostek dan perusahaannya. Pesan yang ingin disampaikan pemerintah adalah dengan mengikuti BPJamsostek, ada manfaatnya. Diharapkan, makin banyak perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di BPJamsostek. Ida menambahkan, di antara penerima program bantuan subsidi upah, ada sekitar 2,1 juta karyawan yang baru kena PHK.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment