Bioskop Segera Buka, Minimal Wajib Pakai Masker Bedah

KalbarOnline.com – Pro kontra rencana kembali beroperasinya bioskop terus bergulir. Masyarakat dan pengelola wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat sebab penularan virus Korona lewat udara di dalam ruangan tertutup bisa saja terjadi. Protokol kesehatan harus dipatuhi salah satunya memakai masker.

Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengklaim, dalam membuka aktivitas sosial atau ekonomi, harus melalui sejumlah tahapan proses. Tahapan pertama adalah tahap prakondisi, kemudian tahap timing, prioritas, dan melakukan koordinasi pusat dan daerah. Serta monitoring dan evaluasi.

Dalam tahapan prakondisi harus dilakukan kajian risiko penularan dan peningkatan kasus dilihat dari zona-zona yang ada. “Dalam tahap prakondisi harus melihat kesiapan dan kecukupan fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (27/8).

Berdasarkan tahapan tersebut, pemerintah menilai sudah mempertimbangkan kondisi yang cukup aman untuk dibukanya kembali bioskop melihat kondisi terkini. Hasil kajian juga menyatakan tetap harus ada beberapa penetapan protokol yang harus dilakukan.

Baca Juga :  Klaim Temukan Vaksin Covid-19, Wiku: Jangan Sembarangan Ini Soal Nyawa

“Dari segi usia, yang diizinkan hanya dalam rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun,” ungkapnya.

Untuk kapasitasnya harus dibatasi hanya 50 persen dari total yang ada. Kemudian jaga jarak dan menggunakan masker wajib diterapkan. Untuk penjualan tiket tidak diperkenankan dijual langsung namun harus menggunakan sistem online.

Penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), menyediakan pengukur suhu, memisahkan pintu keluar dan pintu masuk, fasilitas cuci tangan dan toilet. Serta penyediaan alat pelindung diri untuk karyawan.

“Khusus pengunjung, minimal harus menggunakan masker setara masker bedah, masker medis atau lebih. Hal ini juga berlaku bagi petugasnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bio Farma Akan Produksi 4,7 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Bagi bioskop yang memiliki fasilitas game arcade, fasilitas itu harus ditutup. Dari infrastrukturnya harus dipastikan memiliki ventilasi dan sistem tata kelola udara yang baik. Melengkapi filtrasi dengan teknologi HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata kelola udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.

Kondisi untuk pembukaan bioskop atau sinema itu adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh pemerintah DKI (Jakarta) dalam rangka melihat kemungkinan untuk dilakukan. Tentunya pemerintah daerah memiliki pertimbangan lain bukan hanya kesehatan tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.

“Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi, dan masyarakat perlu hiburan, tetapi kembali lagi keputusan diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses yang sudah disampaikan,” tandas Wiku.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment