Categories: Nasional

PPATK dan BI Jamin Keamanan Pelapor TPPU dan TPPT Terlindungi

KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) Bank Indonesia (BI) berkomitmen mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyatakan, pertemuan dengan Bank Indonesia merupakan hal yang
penting untuk mendorong sistem pembayaran yang efisien, aman, dan berintegritas. Baik sistem pembayaran yang menggunakan uang tunai, transfer dana, uang elektronik, dan sistem pembayaran lain seperti digital payment service.

“Pada akhirnya pertumbuhan yang sustainable dari sistem keuangan, sistem pembayaran dan bahkan sistem ekonomi akan sangat bergantung kepada tingkat integritas sistem tersebut,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan
Pengatur (LPP), bagi pihak pelapor berupa lembaga selain bank yang bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Baca juga: PPATK Akui Jual Beli Properti Salah Satu Risiko Pencucian Uang

Dalam hal ini, Bank Indonesia memastikan bahwa pihak pelapor yang berada di bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK, antara lain laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng menyampaikan, Bank Indonesia mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Komitmen tersebut selaras dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

“Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan mendukung iklim investasi Indonesia,” cetus Sugeng.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

14 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

15 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

15 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

15 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

2 days ago