Categories: Nasional

PPATK dan BI Jamin Keamanan Pelapor TPPU dan TPPT Terlindungi

KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) Bank Indonesia (BI) berkomitmen mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyatakan, pertemuan dengan Bank Indonesia merupakan hal yang
penting untuk mendorong sistem pembayaran yang efisien, aman, dan berintegritas. Baik sistem pembayaran yang menggunakan uang tunai, transfer dana, uang elektronik, dan sistem pembayaran lain seperti digital payment service.

“Pada akhirnya pertumbuhan yang sustainable dari sistem keuangan, sistem pembayaran dan bahkan sistem ekonomi akan sangat bergantung kepada tingkat integritas sistem tersebut,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan
Pengatur (LPP), bagi pihak pelapor berupa lembaga selain bank yang bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Baca juga: PPATK Akui Jual Beli Properti Salah Satu Risiko Pencucian Uang

Dalam hal ini, Bank Indonesia memastikan bahwa pihak pelapor yang berada di bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK, antara lain laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng menyampaikan, Bank Indonesia mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Komitmen tersebut selaras dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

“Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan mendukung iklim investasi Indonesia,” cetus Sugeng.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Disdik Kayong Utara Gelar Seleksi Talenta O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemkab Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi ajang talenta O2SN…

53 mins ago

Dua Bocah Bawah Umur Tewas Kecelakaan di Jalan Putri Dara Hitam Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Dua bocah bawah umur, MR (13 tahun) dan FB (13 tahun), tewas…

2 hours ago

Pj Wako Pontianak Harap Pekan Budaya Laskar Melayu Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

3 hours ago

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

16 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

18 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

18 hours ago