Categories: Ketapang

Kuasa Hukum Tuding KPU Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus di Pilkada Ketapang 2020

Kuasa Hukum Tuding KPU Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus di Pilkada Ketapang 2020

KalbarOnline, Ketapang – Kuasa hukum bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, Dewa M. Satria menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sengaja ‘menjegal’ kliennya untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020.

Tudingan itu disampaikan pasca KPU Ketapang mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan yang menyatakan Bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal, sehingga tidak dapat mendaftar ke KPU Ketapang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dewa sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dasar pihaknya menuding KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya setelah KPU Ketapang menerbitkan surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020.

“Pada poin ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan,” katanya menurunkan isi surat KPU itu saat menggelar jumpa pers bersama awak media di kantornya, Rabu (26/8/2020).

Menurut Dewa, hal itu menjadi permaslahan karena pada saat pihaknya penyerahan dukungan dan untuk dasar melakukan penginputan data pembanding ke aplikasi Silon, pihak KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.

“Jadi pada saat kita meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkapnya.

Dewa juga menyebutkan, surat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS nomor 300 dari KPU Ketapang itu sangat berdampak massif. Surat itu dinilainya menjadi sumber masalah di setiap PPS karena ada PPS yang berpendapat masih boleh diverifikasi dan sebaliknya tidak boleh diverifikasi lagi.

“Ini sangat merugikan pihak kami, oleh karena itu kami meminta agar berita acara No. 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut kami minta untuk dibatalkan karena didasari oleh sesuatu yang melawan hukum,” ujarnya.

Dewa menambahkan kalau pihaknya akan mengajukan gugatan yang berisikan permohonan untuk pembatalan berita Acara KPU Ketapang tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang.

“Jika hasil permohonan ke Bawaslu Ketapang tak sesuai harapan maka pihaknya sudah membuat rencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

30 mins ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

33 mins ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

41 mins ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

2 hours ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

5 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

5 hours ago