Categories: Ketapang

Ketua KPU Bantah Tudingan Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus Maju di Pilkada Ketapang

Ketua KPU Bantah Tudingan Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus Maju di Pilkada Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin membantah adanya tudingan yang dilontarkan oleh kuasa hukum bakal pasangan calon perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus yang mengatakan kalau KPU Ketapang sengaja “menjegal” pasangan perseorangan tersebut untuk maju di Pilkada Ketapang 2020.

Tedi menegaskan kalau pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan serta berkerja atas dasar asas kepastian hukum, jujur dan transparasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Kalau mereka menuduh KPU menjegal apa segala macam, itu sah-sah saja. Asumsi mereka. Siapa saja boleh menduga, tapi harus dengan bukti yang jelas,” katanya, Rabu (26/8/2020).

Tedi menyebut kalau sejak 23 Februari hingga 25 Juli 2020 lalu, KPU Ketapang sangat terbuka dalam proses tahapan jalur perseorangan. Selain disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu proses itu juga disaksikan oleh tim LO dari pasangan calon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus.

“Cara menghitungnya, cara memferivikasinya. Sebelum proses itu kami lakukan, kami juga punya tim yang berkomunikasi terus dengan LO mereka. Ada hal yang sifatnya urgen kami beritahu mereka. Termasuk syarat dalam pasal 14 tidak boleh menyampaikan dukungan yang sudah mendukung itu. Dua kali itu tidak boleh,” jelasnya.

Tedi juga menjelaskan kalau petunjuk teknis (Juknis) pada PKPU nomor 82 dihalaman 45 tabel 5.1 juga jelas bahwa pendukung yang memenuhi syarat pada masa penyerahan dukungan itu tidak boleh diajukan kembali pada masa perbaikan.

“Kongkrit disitu. Itu sudah kami sosialiasikan. Jadi kalau menutup mata bahwa itu kami dikatakan sengaja “menjegal” silahkan saja, itukan asumsi mereka,” ungkapnya.

Tedi juga menyebutkan kalau di hari terkahir verifikasi faktual, LO tim pasangan jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus tidak mampu menghadirkan pendukung di tempat verikasi.

“Kemudian di hari pertama hingga ke enam, Itu ada TMS yang betul-betul memang dihadiri oleh LO, tapi menyatakan lampiran BA 5-KWK, artinya tidak mendukung. Ada yang memang ketahuan diganda potensi yang sudah beri ditanda oleh KPU di B1 KWK nya itu, ketahuan itu ganda dengan pemilih dukungan sebelumnya. Dalam aturan tidak boleh begitu,” ujarnya.

Ia menambahkan kalau KPU Ketapang tetap akan membela diri. Ketika permasalahan tersebut disengketakan di Bawaslu.

“Kita nanti akan menjawab gugatan mereka di Bawaslu. Pada prinsipnya kami itu sangat transparan,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

10 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

10 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

10 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago