Categories: Ketapang

Ketua KPU Bantah Tudingan Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus Maju di Pilkada Ketapang

Ketua KPU Bantah Tudingan Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus Maju di Pilkada Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin membantah adanya tudingan yang dilontarkan oleh kuasa hukum bakal pasangan calon perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus yang mengatakan kalau KPU Ketapang sengaja “menjegal” pasangan perseorangan tersebut untuk maju di Pilkada Ketapang 2020.

Tedi menegaskan kalau pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan serta berkerja atas dasar asas kepastian hukum, jujur dan transparasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Kalau mereka menuduh KPU menjegal apa segala macam, itu sah-sah saja. Asumsi mereka. Siapa saja boleh menduga, tapi harus dengan bukti yang jelas,” katanya, Rabu (26/8/2020).

Tedi menyebut kalau sejak 23 Februari hingga 25 Juli 2020 lalu, KPU Ketapang sangat terbuka dalam proses tahapan jalur perseorangan. Selain disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu proses itu juga disaksikan oleh tim LO dari pasangan calon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus.

“Cara menghitungnya, cara memferivikasinya. Sebelum proses itu kami lakukan, kami juga punya tim yang berkomunikasi terus dengan LO mereka. Ada hal yang sifatnya urgen kami beritahu mereka. Termasuk syarat dalam pasal 14 tidak boleh menyampaikan dukungan yang sudah mendukung itu. Dua kali itu tidak boleh,” jelasnya.

Tedi juga menjelaskan kalau petunjuk teknis (Juknis) pada PKPU nomor 82 dihalaman 45 tabel 5.1 juga jelas bahwa pendukung yang memenuhi syarat pada masa penyerahan dukungan itu tidak boleh diajukan kembali pada masa perbaikan.

“Kongkrit disitu. Itu sudah kami sosialiasikan. Jadi kalau menutup mata bahwa itu kami dikatakan sengaja “menjegal” silahkan saja, itukan asumsi mereka,” ungkapnya.

Tedi juga menyebutkan kalau di hari terkahir verifikasi faktual, LO tim pasangan jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus tidak mampu menghadirkan pendukung di tempat verikasi.

“Kemudian di hari pertama hingga ke enam, Itu ada TMS yang betul-betul memang dihadiri oleh LO, tapi menyatakan lampiran BA 5-KWK, artinya tidak mendukung. Ada yang memang ketahuan diganda potensi yang sudah beri ditanda oleh KPU di B1 KWK nya itu, ketahuan itu ganda dengan pemilih dukungan sebelumnya. Dalam aturan tidak boleh begitu,” ujarnya.

Ia menambahkan kalau KPU Ketapang tetap akan membela diri. Ketika permasalahan tersebut disengketakan di Bawaslu.

“Kita nanti akan menjawab gugatan mereka di Bawaslu. Pada prinsipnya kami itu sangat transparan,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

11 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

13 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

13 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

13 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

13 hours ago