KPK Tambah Personel Satgas Cari Kader PDIP Harun Masiku

KalbarOnline.com – Mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun telah tujuh bulan buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, lembaga antirasuah masih terus melakukan pencarian terhadap Harun. Dia menyebut, KPK akan menambah personel untuk mencari Harun.

“Insya Allah masih terus dilakukan diinternal, kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping,” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyebut, lembaga antirasuah terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu Harun. Namun, hingga tujuh bulan lamanya belum juga membuahkan hasil.

“Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka (Harun Masiku),” tegas Nawawi.

Diketahui, penerima suap Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/8) kemarin.

Baca Juga :  Kejujuran Masyarakat Dibutuhkan untuk Penelusuran Pasien Covid-19

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan, kasus yang menjerat Wahyu ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap Wahyu dan Agustiani. Karena, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik,” tegas Takdir.

Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain vonis hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Penggerebekan HTI di Rembang, Menag Tegaskan Sudah Dibubarkan

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan untuk Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, Hakim PN Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment