9 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Tutup Sementara

KalbarOnline.com – Sebanyak sembilan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif terpapar virus korona atau Covid-19. Kesembilan orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu terdiri dari hakim hingga pegawai PN Jakpus setelah menjalani rapid test pada Senin, (24/8) kemarin.

“Sembilan orang yang reaktif hasil rapid tes kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat,” kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Tak berpikir panjang, PN Jakpus langsung melakukan penutupan sementara atau lockdown untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan terhitung sejak hari ini.

Baca Juga :  Sehari Tambah 2.858 Kasus Covid-19, Hampir Separuh Disumbang Jakarta

Baca juga: Seorang Hakim Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Gelar Tes Swab

“PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama tujuh hari,  terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020,” ucap Bambang.

Meskipun PN Jakpus ditutup sementara, namun tetap melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Seperti, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.

“Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu kedepannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan,” cetus Bambang.

Baca Juga :  Bupati Sabu Raijua Terpilih: Saya 100 Persen Warga Negara Indonesia!

Bambang menuturkan, saat ini  kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif Covid-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab tes.

Hal ini menindaklanjuti hasil tes cepat, untuk mengetahui secara pasti apakah kesembilan pegawai PN Jakpus tersebut terpapar Covid-19 atau tidak.

“Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan Swab Test lanjutan dari Rapid Test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil Rapid Testnya ada 9 orang reaktif,” tandas Bambang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment