Categories: Nasional

Yasonna Usulkan 5 Poin Dalam RUU Mahkamah Konstitusi

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan lima usulan pemerintah terkait pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPR RI. Usulan tersebut salah satunya mengenai batas usia hakim konstitusi.

“Pada prinpipnya, Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Kami menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan Undang-Undang ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (24/8).

Politikus PDI Perjuangan ini berujar, usulan perubahan substansi lain terkait RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional. Menurutnya, Pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi dalam RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.

“Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ucap Yasonna.

Yasonna menyebut, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Meski demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman perlu tetap diatur untuk mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

“Dinamika pengaturan mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal Hakim Konstitusi semakin meningkat, sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

7 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

13 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

15 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

15 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

15 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

15 hours ago