Warga dan Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan di Pontianak Siap-siap Disanksi

Warga dan Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan di Pontianak Siap-siap Disanksi

Pemkot Pontianak Siapkan Perwa Disiplin Protokol Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan pembahasan draf perwa tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 110 tahun 2020. Pihaknya menargetkan dalam waktu secepatnya perwa itu sudah selesai. Sosialisasi juga akan dilakukan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Setidaknya dalam pekan ini perwa tersebut bisa selesai. TNI/Polri dan Satpol PP yang akan menjalankan tugas di lapangan,” tuturnya usai melakukan pembahasan perwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (24/8/2020).

Baca Juga :  Midji Ajak Seluruh Pondok Pesantren Terus Sempurnakan Manajemen

Menurutnya, dalam perwa tersebut kuncinya adalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan. Untuk penegakan aturan, diatur pula sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. Untuk denda akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur.

“Dalam Perwa juga ada denda bagi pelaku usaha yang melanggar yakni sebesar Rp1 juta. Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Edi berharap perwa tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap taat terhadap protokol kesehatan. Adanya peningkatan kasus positif Covid-19 dikuatirkan muncul klaster baru atau gelombang kedua. Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, jika sudah mencapai pada tingkat yang membahayakan dan menimbulkan korban jiwa, tidak menutup kemungkinan dilakukan pembatasan kembali.

“Perwa ini tengah dibahas dan disempurnakan dengan tim kecil,” tuturnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menuturkan kebijakan yang dikeluarkan tentu akan dievaluasi dari Tim Gugus Tugas setiap saat. Upaya ini dikatakannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masif di Pontianak. Meskipun diakuinya dalam kurun beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah ditekan penyebarannya.

Baca Juga :  Sutarmidji : 99 Persen Narkoba yang Masuk ke Kalbar Asal Malaysia

“Namun sangat disayangkan pemahaman yang salah terhadap new normal akhirnya masyarakat menganggap sudah normal padahal belum,” imbuhnya.

Ia menambahkan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan wajib diterapkan. Pelaku usaha termasuk Event Organizer (EO) diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terlebih beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi. Tidak hanya sekadar himbauan, pihaknya akan menegakkan sanksi yang berlaku. Bahkan bila ada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tempat usahanya akan dilakukan penutupan.

“Perwa ini sebagai payung hukum bagi petugas di lapangan untuk melakukan tindakan tegas. Ini termasuk evaluasi artinya himbauan selama ini belum cukup membuat masyarakat jera,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment