Sempat Diberhentikan, Evi Novida Kembali jadi Komisioner KPU

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, Evi Novida Ginting telah kembali menjadi Komisioner KPU RI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.

“Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Baca juga: PTUN Batalkan Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting Manik

Arief mengungkapkan, posisi Evi sebagai anggota KPU RI tidak akan berubah dari sebelumnya yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis. Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, DKPP dan Bawaslu.

Baca Juga :  Jokowi di Pontianak, Mulai Dari Ngemall Hingga Ngopi Santai di Aming

“Kita kirimkan kepada beberapa pihak, jadi untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang harus melekat dan menjadi tanggung jawab bu Evi,” beber Arief.

Sementara itu, Evi Novida mengucapkan rasa syukur bisa kembali bertugas sebagai anggota KPU RI. Dia mengaku, akan siap membantu KPU untuk mensukseskan gelaran Pilkada Serentak 2020.

“Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas,” ujar Evi.

Evi menegaskan, dirinya akan menjalankan tugas penyelenggara Pemilu dengan penuh integritas. Hal ini tidak lain agar Pilkada berjalan optimal.

“Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan Insya Allah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-temab komusioner yang lainnya,” tandas Evi.

Baca Juga :  Visi Misi Para Capres Dalam Urusan Pertahanan di Debat Capres Ketiga 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemberhentian tidak hormat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pihak istana menyatakan tidak akan mengajukan banding.

“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding,” kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Jokowi lantas menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tekait pembatalan pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Keputusan pemberhentian Evi Novida, sebelumnya berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” tutup Dini.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment