KalbarOnline.com – Tidak semua nomor rekening (norek) yang disetor pemberi kerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU). BPJamsostek menemukan sejumlah norek yang tak sesuai ketentuan. Karena itu, norek bermasalah tersebut terancam didrop dan tak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.
Dari sekitar 13,6 juta data yang masuk, lebih dari 1 juta (sekitar 1,1 juta) rekening dinyatakan berpotensi tidak valid. Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, 1,1 juta rekening tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ”Tapi, proses validasi ulang dan konfirmasi masih berlangsung, jadi belum final,” ujarnya.
Baca juga: BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja
Ada berbagai kriteria yang sedang dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BPJamsostek ke perusahaan atau pemberi kerja. Salah satunya, kemungkinan perusahaan mengirimkan data norek seluruh pegawainya. ”Jadi, bukan hanya yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta,” jelasnya.
Dalam melakukan validasi, BPJamsostek berpatokan pada Permenaker 14/2020. Sesuai regulasi tersebut, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, pekerja merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek yang aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta. Upah Rp 5 juta itu harus sesuai dengan data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
Selain mengacu pada kriteria tersebut, terdapat tiga tahapan validasi. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap itu, norek yang dikumpulkan BPJamsostek diseleksi berdasar validitasnya. Misalnya, keaktifan dan keabsahan rekening. Pada tahap tersebut, BPJamsostek melakukan validasi bersama setidaknya 127 perbankan.
Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020. Misalnya, terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.
Baca juga: Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bonus Rp 600 Ribu
Terakhir, validasi berdasar nomor induk kependudukan yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga 22 Agustus 2020, jumlah rekening pekerja calon penerima BSU yang sudah tervalidasi mencapai 7,4 juta. Penyaluran bakal dilakukan secara bertahap. ”Mudah-mudahan 25 Agustus bisa ditransfer langsung ke rekening para penerima,” katanya.
Seperti diberitakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program BSU pada pekerja terdampak Covid-19. Penerima bantuan nanti menerima dana Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pekerja akan menerima dana Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…
KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…
Leave a Comment