Kebakaran Gedung Kejagung, Mahfud MD: Jangan Kaitkan dengan Kasus

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap masyarakat tidak mengaitkan insiden terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung dengan kasus tertentu. Dia menilai, hal itu merupakan spekulasi yang belum tentu benar.

“Membuat dugaan yang mengkaitan dengan kasus-kasus tertentu karena itu sifatnya spekulatif,” kata Mahfud dalam konferensi daring, Minggu (23/8) malam.

Mahfud pun sempat menyinggung dua kasus yang sedang ditangani Kejagung. Yakni kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan. Namun, dia meminta jangan dikait-kaitkan dengan insiden kebakaran.

“Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu,” sambungnya.

Baca Juga :  Nasdem Berharap Eks Laskar FPI Bisa Berdakwah Secara Santun

Untuk itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Agung dan Polri. Kedua institusi penegak hukum itu telah membentuk tim untuk mencari tahu penyebab terjadinya kebakaran.

Mahfud menegaskan, proses penyelidikan terbakarnya gedung utama Kejagung akan berjalan transparan. Menurutnya, publik bisa mengawasi jalannya proses penyelidikan.

“Oleh karena itu ditunggu saja prosesnya, karena pemerintah sekali lagi kita tegaskan transparan dalam hal ini. Bisa mengawasi proses ini,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan insiden terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. ICW pun mendesak KPK untuk turut dalam penyelidikan terbakarnya gedung Korps Adhyaksa.

Baca Juga :  Hari Kesepuluh Evakuasi Sriwijaya Air, Tim SAR Fokus Cari CVR

“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.

ICW mengharapkan, KPK turut andil dalam penyelidikan terbakarnya gedung utama Korps Adhyaksa. Hal ini untuk menelisik adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tertentu atau tidak.

“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kurnia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment