Categories: Nasional

Gugat ke MK, Pegawai KPPU Ingin Perubahan Status

KalbarOnline.com – Sejumlah Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Kuasa hukum pegawai KPPU Misbahudin Gasma mengatakan, gugatan itu semata-mata ingin memperkuat lembaga KPPU dengan mengubah status karyawan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Pasal 34 ayat 1 Komisioner diangkat melalui Keputusan Presiden (Kepres), sementara Pasal 34 ayat 4 karyawan diangkat melalui Komisioner sehingga antara pasal ini bertentangan, lalu berdampak pada tidak terintegrasinya dengan sistem kelembagaan ASN,” kata Misbahudin dalam keterangannya pada KalbarOnline.com.

  • Baca Juga: KPPU Jatuhkan Sanksi, GRAB Kena Denda Rp 30 Miliar

Selain itu, lanjut Misbahudin, pegawai KPPU saat ini juga tidak berwenang dalam mengurusi anggaran. Sementara, PNS yang diperbantukan di KPPU dalam waktu dekat akan dipanggil kembali ke instansi pemerintah sebelumnya.

“PNS yang diperbantukan juga akan dipanggil ini akan terjadi kekosongan di sini (KPPU). Tak hanya itu, adanya tuntutan status pegawai juga sebagai langkah untuk adanya kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, perubahan status kepegawaian KPPU harus diselesaikan dulu dalam regulasi atau Undang-undang.

“Prinsipnya kita mendukung perubahan status kepegawaian KPPU tapi harus diclearkan terlebih dahulu tingkatan regulasinya (UU) seperti apa,” ujar Arwani.

Lebih lanjut, Politisi PPP itu mengingatkan perubahan status menjadi ASN juga harus dilihat dari kebutuhan. Sebab, saat ini PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K) yang sudah ada regulasinya hingga saat ini belum direalisasikan menjadi ASN.

“Pemerintah belum merealisasikan yang sudah diatur UU, misalnya P3K yang sudah dilakukan selekesi ratusan ribuyang lulus tapi hingga sekarang belum diurus. Regulasinya harus diselesaikan dulu dengan melihat kebutuhannya seperti apa,” tandasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

9 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

9 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

9 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

10 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

13 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

17 hours ago