RUU Omnibus Law Dinilai Mengancam HAM, Menindas Pekerja di Indonesia

KalbarOnline.com – Amnesty International Indonesia mengkritik keras sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan DPR RI.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut rancangan undang-undang tersebut berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Jika disahkan, RUU ini bisa membahayakan hak-hak pekerja,” kata Usman Hami, Kamis (20/8/2020).

Usman juga mengungkapkan, RUU Sapu jagat itu bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional.

Maka itu, pihaknya meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji ulang serta merevisi sejumlah pasal bermasalah dalam Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), baik dalam proses legislatif maupun substansinya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Virus Corona, Jaksa Agung Minta Pegawainya Kerja dari Rumah

“RUU ini justru akan melemahkan perlindungan hak-hak pekerja,” ujarnya.

RUU Ciptaker akan merevisi 79 undang-undang yang dianggap dapat menghambat investasi, termasuk tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan, UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.

Dalam RUU Ciptaker, undang-undang tersebut akan disusun ulang menjadi 11 klaster yang terdiri dari 1.244 pasal. Pemerintah berdalih bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah bisnis.

Diketahui, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Adapun aspek – aspek yang dimaksud termasuk upah yang adil, upah yang sama untuk beban kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembatasan jam kerja yang wajar, perlindungan bagi pekerja selama dan setelah masa kehamilan, dan persamaan perlakuan dalam lingkungan kerja.

Baca Juga :  Penjualan Tanah Sesuai Harga, Warga Dukung Pembangunan di Wilayah Pantura Kabupaten Tangerang

Adapun yang menjadi sorotan Amnesty di antaranya soal penetapan upah minimum, batas waktu pekerja kontrak (outsourcing) yang diperluas, peningkatkan batas waktu lembur penghapusan sejumlah jenis cuti.

Sementara dalam prosesnya, Amnesti menilai penyusunan Omnibus Ciptaker tidak terbuka dan tidak transparan. Pemerintah mengklaim telah melibatkan 14 serikat pekerja sebagai bagian dari proses konsultasi publik. Tetapi seluruh serikat pekerja tersebut membantah klaim pemerintah dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal proses penyusunan.

“Ini berarti tidak ada interaksi yang jujur dan terbuka antara otoritas pemerintah dan kelompok masyarakat terkait penyusunannya,” pungkasnya.

Sebelumya, DPR dan Pemerintah masih terus membahas RUU Cipta Kerja. Pada Rabu (19/8/2020) kemarij, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh DPR dan Pemerintah masih terus berlangsung. [rif]

Comment