Disdukcapil Gelar Pencatatan Perkawinan Secara Kolektif di Peringatan HUT ke-75 RI

Disdukcapil Gelar Pencatatan Perkawinan Secara Kolektif di Peringatan HUT ke-75 RI

Terapkan Protokol Kesehatan, Pencatatan Secara Bertahap

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 24 pasang umat Konghucu yang sudah melakukan perkawinan secara agama atau adat, dicatat dalam akta perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Kantor Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak Jalan Pahlawan, Rabu (19/8/2020). Pelayanan jemput bola dalam rangka HUT RI ke-75 ini merupakan kerjasama Disdukcapil Kota Pontianak dengan Pengurus Makin Kota Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengungkapkan sebanyak 150 berkas permohonan yang sudah mendaftarkan diri untuk dicatatkan perkawinannya secara kolektif di Disdukcapil. Namun sesuai protokol kesehatan, maka pihaknya melakukannya secara bertahap.

“Hari ini kita laksanakan untuk 24 pasang karena kita memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata Erma, pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk pasangan lainnya yang sudah mendaftarkan diri. Diakuinya, selama ini masih banyak perkawinan yang dilaksanakan hanya secara agama atau adat tanpa melaporkan ke Disdukcapil untuk dicatatkan secara sah.

Baca Juga :  Klaim Program KB Berjalan Baik, Sutarmidji: Pontianak Sudah Bicarakan Meningkatkan Indeks Kebahagiaan Penduduk

“Bahkan ada pasangan yang sudah berusia 73 tahun belum tercatat perkawinannya,” ungkapnya.

Berdasarkan data Disdukcapil, sebanyak 37.727 jiwa pernikahannya belum tercatat. Kemudian sebanyak 27.024 jiwa sudah tercatat. Untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mencatatkan perkawinan dalam sebuah akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Pontianak.

“Kegiatan ini merupakan salah satu momentum penting dalam rangka memperkenalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” sebut Erma.

Untuk suksesnya program ini, dirinya menilai keterlibatan organisasi masyarakat termasuk tokoh agama diperlukan agar bisa tercapai secara maksimal.

“Karena sebaik apapun program kegiatan yang dilakukan pemerintah tanpa ada partisipasi masyarakat maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan maksimal,” katanya.

Ketua Makin Kota Pontianak Tjen Djie Sen menjelaskan pencatatan perkawinan secara kolektif bagi umat Konghucu ini merupakan kerjasama dengan Disdukcapil Kota Pontianak dan Kemenag Kota Pontianak. Dari 150 berkas permohonan yang terdaftar, pihaknya membagi dalam beberapa tahap sesuai protokol kesehatan. Hari ini dilakukan pencatatan terhadap 24 pasangan. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2020 kembali dilakukan pencatatan untuk 26 pasangan.

Baca Juga :  Gudang Rotan di Sukaharja Terbakar, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan Imbau Warga Waspadai Kebakaran

“Kemudian untuk 100 pasangan selanjutnya akan menyesuaikan jadwal yang ada,” terangnya.

Berdasarkan data yang diverifikasi, pasangan yang paling muda berusia 21 tahun. Sedangkan untuk pasangan yang paling tua 73 tahun. Rata-rata yang dicatatkan perkawinannya adalah umat Konghucu Kota Pontianak yang sudah memiliki anak.

“Jadi kami menyadari masih banyak umat kami yang belum memiliki akta perkawinan sehingga melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak umat kami yang sudah tercatat perkawinannya,” harapnya.

Sejak awal pendaftaran, pihaknya sudah mulai menerapkan protokol kesehatan. Mereka yang datang mendaftar harus menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Kami juga menyediakan hand sanitizer di luar sebelum memasuki ruangan kantor,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment