Diprotes IDI, Terawan Jelaskan Pemilihan Konsil Kedokteran Indonesia

KalbarOnline.com – Asosiasi dan organisasi profesi dokter melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2024. Protes terjadi karena mereka merasa calon yang dipilih bukanlah yang direkomendasikan oleh IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI, dan ARSPI.

Terkait itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto angkat suara. Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI, syarat tertentu harus dipenuhi sesuai Pasal 18 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

“WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya,” kata Terawan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8).

Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Kandidat calon anggota KKI sendiri harus diusulkan kepada Menkes paling lambat 4 bulan sebelum masa bhakti anggota KKI sebelumnya berakhir.

Baca Juga :  Bamsoet: Tingkatkan Kiprah Politik Kaum Perempuan

Mereka yang berhak mengusulkan adalah organisasi profesi kedokteran hingga tokoh masyarakat. Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada 26 Mei 2019.

Serta, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

“Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir,” jelas Terawan.

Oleh karena itu, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI periode 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat. Hal itu diketahui karena calon anggota tidak membuat surat pernyataan melepas jabatan saat dilantik, atau mengundurkan diri dari status sebagai PNS, adapula satu orang calon yang diusulkan oleh 2 unsur.

Baca Juga :  Jokowi Pilih Masker Dibanding Lockdown

Oleh karena itu, Terawan mengusulkan kepada Presiden agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang 3 bulan terhitung mulai 27 Mei 2019. Namun hingga batas waktu perpanjangan berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur masih belum memenuhi persyaratan. Sehingga Terawan kembali mengusulkan perpanjangan lagi kepada Presiden.

“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” imbuhnya.

Dalam melakukan penggantian anggota KKI, Terawan mengaku tetap mempertimbanhkan tugas dan fungsi yang sangat penting. Karena KKI bertugas melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.

“Hal ini apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan polemik ini, Terawan kemudian mengubah Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Comment