Selain Firli, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Juga Akan Jalani Sidang Etik

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Rangkaian sidang etik ini merupakan pertama kali digelar oleh Dewas KPK.

“Penegakan aturan Etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Selain Firli, lanjut Tumpak, dua pegawai KPK lainnya juga akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 24-26 Agustus 2020.

Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik. Mereka antara lain terlapor berinisial YPH dan APZ masing-masing pada 24 dan 26 Agustus 2020.

Baca Juga :  Apel Kebangsaan Virtual, Banser Ajak Semua Elemen Jaga Persatuan

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Terlapor berinisial YPH dan APZ masing-masing akan disidang pada 24 dan 26 Agustus 2020. Inisial YPH, diduga merupakan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo.

Yudi sempat dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK terkait polemik pemulangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Yudi dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

“Terperiksa (YPH) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020,” ucap Tumpak.

Baca Juga :  KNKT Tak Bisa Beri Kesimpulan Ilmiah bila CVR SJ-182 Tidak Ditemukan

Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/08/2020/naik-helikopter-saat-mudik-firli-bahuri-akan-disidang-etik/

Kemudian, inisial APZ bakal disidangkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam
melaksanakan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud yang diduga dilakukan tanpa koordinasi.

“Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020,” cetus Tumpak.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut,” pungkas Tumpak.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment