Categories: Nasional

Naikkan Cukai Rokok Berpotensi Atasi Krisis Ekonomi karena Pandemi

KalbarOnline.com -Menaikkan cukai rokok menjadi salah satu kebijakan fundamental yang bisa diambil pemerintah untuk menyikapi krisis ekonomi karena pandemi Covid-19. Sebab, pendapatan dari cukai rokok dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penanganan Covid-19.
Ketua Umum Komisi Nasional Pengembalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyatakan sekarang ini sebenarnya waktu yang tepat bagi pemerintah menaikan cukai rokok. Apalagi di masa pandemi, orang-orang masih menyandu rokok.
“Padahal itu menambah rentan terkena Covid-19. Belum lagi keuangan keluarga juga makin menurun karena konsumsi rokok,” katanya kepada KalbarOnline.com.
Dengan dinaikkannya cukai rokok, kesehatan masyarakat menjadi lebih terjamin. Karena, seperti yang diketahui, risiko kematian karena Covid-19 akibat komorbid menjadi lebih tinggi.
Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menilai upaya pemerintah dalam hal pengendalian rokok di tengah pandemi Covid-19 tidak terlihat. Dalam pedoman ataupun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pelarangan merokok pun tidak ada.
“Padahal, merokok dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Karena memicu kerumunan jarak dekat,” ucapnya.
Semestinya, lanjut Hasbullah, untuk pencegahan penularan Covid-19 ada iklan yang beredar atau sosialisasi untuk mengurangi merokok karena dapat meningkatkan risiko Covid-19 atau komplikasi penyakit lain. “Jangan sampai di daerah-daerah penularan Covid-19 terus meningkat. Di Jakarta kan kasus per harinya pernah 100an per hari, tetapi sekarang ini sampai 500 kasus per harinya,” tambahnya.
Dalam upaya pengendalian rokok, Komnas Pengendalian Tembakau meminta pemerintah segera revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Yakni, dengan perluasan gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, yang sekarang masih 40 persen.
Menurutnya, perusahaan rokok di Indonesia pun mampu dan bersedia untuk menambah perluasan gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok. “Di Nepal itu bisa dipenuhi, mestinya di Indonesia juga bisa,” ujarnya.
Kemudian, peraturan itu berlaku juga untuk rokok elektrik. Karena belum ada bukti rokok elektrik dalam jangka panjang tidak menimbulkan risiko adiktif. Selagi ada konten tembakau atau nikotin, kebijakan yang diperlakukan harus sama dengan industri rokok.
“Yang terbaik adalah iklan rokok tidak ada sama sekali di televisi, radio, maupun internet,” ujarnya. (*)
Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lakalantas di Kecamatan Marau Ketapang, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Bus PT Cargill

KalbarOnline, Ketapang - Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah bus antar…

15 seconds ago

Romi Wijaya Sampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kayong Utara 2025 – 2045

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD…

2 mins ago

Harga Ikan Arwana Anjlok, Penangkar di Kapuas Hulu Menjerit

KalbarOnline, Putussibau - Harga penjualan ikan arwana semakin hari semakin mengalami penurunan. Sehingga banyak penangkar…

9 mins ago

Cetak Hattrick, PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah pada Tahun 2023

KalbarOnline, Jakarta – PT PLN (Persero) sukses membukukan keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan meraih…

47 mins ago

Kantor Pertanahan dan Polres Mempawah Teken MoU Percepatan Kepemilikan Aset dan Penanganan Sengketa Lahan

KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

2 hours ago